FAQ Seputar skema Pekerja Keterampilan Khusus (Tokutei Ginou/ Specified Skilled Worker)
Gambaran Umum tentang skema Pekerja Keterampilan Khusus (Specified Skilled Worker):
https://www.id.emb-japan.go.jp/ssw/overview/index.html
- Seperti apa syarat dan prosedur permohonan Visa Keterampilan Khusus?
Jawaban:
Persyaratan untuk mendapatkan izin tinggal dengan status tenaga kerja berketerampilan khusus adalah:
Berusia minimal 18 tahun. Mereka yang kurang dari usia tersebut tidak bisa mendaftar.Pekerja harus mengikuti dan dinyatakan lulus ujian keterampilan dan ujian kemampuan berbahasa Jepang.
Info lebih lanjut dapat dicek pada tautan berikut:
http://www.bnp2tki.go.id/berita-detail/faq-ssw-jepang
https://kemlu.go.id/tokyo/id/pages/pengajuan-surat-rekomendasi-alih-status-visa-ssw/4339/etc-menu
- Apakah ada usia maksimal untuk mendapatkan Visa Keterampilan Khusus?
Jawaban:
Tidak ada usia maksimal untuk mendapatkan Visa Keterampilan Khusus, namun harus ditanyakan kepada masing-masing perusahaan mengenai kebijakan lowongan kerja mereka. Catatan: IJNET membatasi usia berdasarkan permintaan dari user, melalui Sending Organization.
- Apabila saat ini sedang berada di Jepang sebagai peserta TITP (Technical Intern Training Program), apakah bisa langsung mendaftar Visa Keterampilan Khusus di Jepang (tanpa pulang ke Indonesia)?
Jawaban:
Bisa. Silakan cek tautan berikut:
https://kemlu.go.id/tokyo/id/pages/pengajuan-surat-rekomendasi-alih-status-visa-ssw/4339/etc-menu
- Bagaimana cara melakukan pendaftaran bagi yang bukan alumni TITP (Technical Intern Training Program)?
Jawaban:
Silakan cek tautan berikut:
https://kemlu.go.id/tokyo/id/pages/alur-proses-ssw-bagi-newcomer-pekerja-baru/4338/etc-menu
- Apakah ada pengecualian bagi calon/kandidat yang telah memiliki sertifikat kemampuan berbahasa Jepang dan memiliki sertifikat kemampuan keterampilan khusus?
Jawaban:
Mantan peserta Technical Intern Training Program (TITP) yang memiliki sertifikat pemagangan teknis nomor 2, atau telah menjalani program TITP lebih dari 2 tahun 10 bulan, dibebaskan dari ujian kemampuan berbahasa Jepang dan ujian keterampilan (dengan catatan akan kembali mengajukan aplikasi visa pada kategori pekerjaan yang sama).
Beberapa bidang tokutei ginou, terutama industrial machinery & manufacturing/産業機械製造業 mengharuskan calon pekerja untuk memiliki sertifikat senmonkyuu atau 3-kyuu. Bagi calon pekerja yang berminat bekerja di bidang ini, namun tidak memiliki sertifikat senmonkyuu atau 3-kyuu, dapat menghubungi pihak AO tempat magang sebelumnya untuk mendapatkan 評価調書 (hyouka chouso) sebagai pengganti sertifikat senmonkyuu atau 3-kyuu.
Mantan calon caregiver EPA yang (1) telah menyelesaikan masa tinggal selama 4 tahun di Jepang, serta (2) mendapatkan lebih dari 50% total nilai dan mendapat minimal 1 poin untuk setiap subyek Kaigo Fukushi-shi Kokka Shiken (Ujian Nasional Caregiver Jepang) yang terkini, akan dibebaskan dari ujian kemampuan berbahasa Jepang dan ujian keterampilan (kategori caregiver).
Calon pekerja yang telah memiliki sertifikat kemampuan berbahasa Jepang (JLPT) minimal level N4 tidak perlu mengikuti ujian kemampuan berbahasa Jepang (tetapi tidak dibebaskan dari ujian keterampilan)
- Di mana saya bisa mendaftar untuk mengikuti ujian kemampuan bahasa Jepang?
Jawaban:
Calon pekerja dapat mengikuti ujian kemampuan berbahasa Jepang (JLPT) yang diselenggarakan dua kali dalam setahun di Indonesia (info: https://jlptonline.or.id/ ATAU,
Mengikuti ujian JFT Basic (tes kemampuan berbahasa Jepang dasar) sesuai dengan pilihan tanggal yang tersedia. Info lebih lanjut silakan cek tautan berikut: https://www.id.emb-japan.go.jp/tokuteiginou_InformasiUjian.pdf
- Saya ingin mengikuti ujian keterampilan. Ke mana saya harus mendaftar?
Jawaban:
Saat ini ujian keterampilan yang diselenggarakan di Indonesia hanya untuk kategori keperawatan (care worker). Info lanjutan silakan cek tautan berikut:
https://www.id.emb-japan.go.jp/tokuteiginou_InfoUjian.html
- Apakah bisa mengajukan permohonan Visa Keterampilan Khusus secara pribadi, tanpa organisasi / LPK?
Jawaban:
Pada dasarnya bisa, fungsi LPK hanya sebagai fasilitator, dan IJNET lebih berfungsi sebagai konsultan rekruitmen. Persyaratan dokumen dapat dilihat pada tautan https://www.id.emb-japan.go.jp/visa_tokuteiginou.html
- Apakah Visa Keterampilan Khusus ada masa kadaluarsa? Apakah bisa diperpanjang?
Jawaban:
Pada dasarnya Visa Keterampilan Khusus berlaku selama satu tahun, dan dapat diperpanjang setiap 4 atau 6 bulan sekali. Total jangka waktu tinggal maksimum bagi pemegang Visa Keterampilan Khusus adalah 5 tahun.
https://www.mofa.go.jp/mofaj/ca/fna/ssw/us/index.html
Catatan khusus:
Lokasi dan jadwal ujian keterampilan bagi calon pekerja selain kategori keperawatan (care worker) akan diinformasikan lebih lanjut di website Kedutaan Besar Jepang di Indonesia.
Sumber: https://www.id.emb-japan.go.jp/QnA_tokuteiginou.html